dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
Pengertian dana tersebut ternyata dimaknai luas oleh
pembentuk undang undang, dalam kamus besar bahasa
indonesia maka dana adalah259 pertama, dimaknai uang yg
disediakan untuk suatu keperluan, biayaseperti dana
kesejahteraan, dan kedua, dana dimaknai pemberian, hadiah,
derma. Sedangkan pendanaan adalah penyediaan dana: negara
itu tidak perlu disangsikan lagi di bidang pendanaan. Sehingga
pengertian dana memang agak kurang tepat dengan makna
dana secara harfiah. Jika dihubungkan dengan aset dalam
perampasan aset maka, pengertian dana sebenarnya sama
dengan pengerian Aset yaitu semua benda bergerak atau benda
tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan
mempunyai nilai ekonomis.
Kedua, mengenai pengertian Pemblokiran, dalam Pasal 1
ayat 8, Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan,
pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian,
perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu
tertentu. Aktifitas pemblokiran juga dilakuan dalam permpasan
aset, sehingga pengertian pemblokiran dalam pendanaan
terorisme dapat diharmoniskan dengan pemblokiran dalam
pengaturan perampasan aset.
Ketiga, ruang lingkup perampasan aset mirip dengan
ruang lingkup UU TP Pendanaan Terorisme, dimana dalam UU
______________________
259 Lihat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa kementerian Pendidikan Nasional Republik indonesia, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php
~172~