Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/179

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.


Pengertian dana tersebut ternyata dimaknai luas oleh pembentuk undang undang, dalam kamus besar bahasa indonesia maka dana adalah259 pertama, dimaknai uang yg disediakan untuk suatu keperluan, biayaseperti dana kesejahteraan, dan kedua, dana dimaknai pemberian, hadiah, derma. Sedangkan pendanaan adalah penyediaan dana: negara itu tidak perlu disangsikan lagi di bidang pendanaan. Sehingga pengertian dana memang agak kurang tepat dengan makna dana secara harfiah. Jika dihubungkan dengan aset dalam perampasan aset maka, pengertian dana sebenarnya sama dengan pengerian Aset yaitu semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.


Kedua, mengenai pengertian Pemblokiran, dalam Pasal 1 ayat 8, Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu. Aktifitas pemblokiran juga dilakuan dalam permpasan aset, sehingga pengertian pemblokiran dalam pendanaan terorisme dapat diharmoniskan dengan pemblokiran dalam pengaturan perampasan aset.


Ketiga, ruang lingkup perampasan aset mirip dengan ruang lingkup UU TP Pendanaan Terorisme, dimana dalam UU

______________________

259 Lihat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa kementerian Pendidikan Nasional Republik indonesia, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php

~172~