Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/178

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penyitaan aset para koruptor ini, meskipun merupakan diskresi yang diberikan undang-undang, tetapi prakteknya tidaklah mudah, mengingat para koruptor dengan berbagai cara, jauh-jauh hari telah mengamankan aset-aset tersebut, termasuk dengan cara menggunakan rekayasa finansial (financia engineering) yang sering terjadi dalam praktek bisnis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena itu, dalam tahap penyidikan perkara korupsi dibutuhkan strategi yang tepat untuk mengidentifikasi (indentifying) dan menelusuri (tracing) aset yang diduga terkait langsung atau tidak langsung dengan perkara korupsi. Lebih-lebih, jika harta hasil korupsi tersebut disembunyikan di luar negeri. Salah satu cara menelusuri kemana hasil korupsi itu dikaburkan oleh koruptor, adalah dengan membina kerjasama dengan berbagai negara, khususnya negara yang rawan menjadi tempat pelarian para koruptor atau menyimpan harta hasil jarahannya.258

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TP Pendanaan Terorisme)

Pengertian yang terkait dengan Perampasan aset, pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TP Pendanaan Terorisme) adalah Pertama, mengenai pengertian Aset yang mirip dengan pengertian Dana dalam Pasal 1 ayat 7 UU TP Pendanaan Terorisme, Bahwa dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk


————————

258 Abdul Rahman Saleh, Op. Cit.

~171~