Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/176

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gugatan perdata dapat dilakukan apabila dalam penyidikan, ternyata penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur TIPIKOR tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 32 Ayat 1. Demikian pula halnya jika pengadilan menjatuhkan putusan bebas, maka tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara (Pasal 32 ayat 2). Dan jika saat penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka gugatan perdata ditujukan kepada ahli warisnya dengan cara penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan berdasarkan Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


mekanisme melalui gugatan perdata dengan menggunakan peran jaksa pengacara negara berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menyatakan:

“... di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalan maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”

~169~