Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;

(2) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (pasal 18 ayat 1 huruf b). Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka berdasarkan pasal 18 ayat 2 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untu menutupi uang pengganti tersebut (penyitaan harta benda terpidana sebagai pembayaran uang pengganti tersebut berbeda dengan penyitaan pada saat penyidikan, karena penyitaan tersebut tidak memerlukan lagi izin dari Ketua Pengadilan Negeri). Demikian juga dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalan Pasal 18 ayat 1 huruf b, maka berdasarkan pasal 18 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

~168~