Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

suatu aset kehilangan nialai barang atau rentan untuk di pindah tangankan.


Pengaturan Mekanisme perampasan aset selain dengan mekanisme pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, undang undang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TP Pendanaan Terorisme). Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).


1. Perampasan aset dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam undang undang ini menyediakan dua instrumen hukum mengenai pemulihan kerugian negara akibat perbuatan korupsi, yaitu melalui instrumen pidana dan perdata.257 Mekanisme melalui instrumen pidana diatur melalui:


(1) putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, baik dalam bentuk uang, tanah gedung dan sebagainya yang merupakan aset terpidana berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan

——————————————————————

257 Abdul Rahman Saleh, “Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi”, makalah disampaikan pada Seminar “Sinergi Pemberantasan Korupsi: Peranan PPATK dan Tantangan Asset Recovery” dalam rangka Ulang Tahun ke-4 PPATK, Ruang Chandra, Gedung Bank Indonesia Lt. 6, Kebon Sirih, Jakarta, 4 April 2006.

~167~