Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan bila sudah ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, maka perlu disesuaikan dengan hukum pidana internasional dengan perluasan, penambahan dan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan sehingga perlu dibuat undang-undang tersendiri yang secara khusus digunakan untuk merampas aset yang terkait dengan tindak pidana.


Perampasan aset yang diatur di Indonesia selama ini dilakukan masih terkait dengan penanganan pidana dan perdata (tetap mendasarkan pembuktian pidana terlebih dahulu), jenis kejahatan juga masih terkait dengan korupsi atau pencuian uang, yang mekanismenya menuntut pembuktian terhadap terjadinya kejahatan dan akibat kejahatan terlebih dahulu kemudian ditujukan kepada individu (in personam), dan merupakan bagian dari sanksi pidana yang dikenakan kepada Terdakwa. Merupakan bagian dari sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa. Dilakukan bersamaan dengan pengajuan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perampasan aset disandarkan pada pembuktian kesalahan Terdakwa atas tindak pidana yang terjadi. Hakim harus menyakini bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. dan kalu pun melalui mekanisme perdata mengarah penggunaan mekanisme sesuai dengan Hukum Acara perdata, yang konsekwensinya akan lama dan berlarut larut, penjangnya waktu tersebut dapat menyebabkan

~166~