Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bagian penting dari penyidikan tindak pidana di dalam KUHAP.

  1. Kewenangan yang dimiliki penyelidik dan penyidik dalam di dalam KUHAP belum memungkinkan para penyelidik dan penyidik untuk melaksanakan penelusuran hasil dan instrumen tindak pidana dengan baik. KUHAP, misalnya, belum mengatur secara jelas mengenai kewenangan penyelidik dan penyidik dalam mengakses sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan hasil dan instrumen tindak pidana, terutama akses terhadap sumber-sumber informasi yang dilindungi dengan ketentuan kerahasiaan.
  2. Dalam KUHAP, pengertian instrumen tindak pidana terbatas kepada benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan atau untuk mempersiapkan suatu tindak pidana.256 Padahal, konsep yang berkembang saat ini, instrumen tindak pidana tidak hanya mencakup sarana yang secara langsung dipergunakan dalam suatu tindak pidana tetapi juga sarana yang memungkinkan terlaksananya suatu tindak pidana.
  3. KUHAP tidak mengatur kemungkinan untuk merampas harta dan instrumen tindak pidana dalam hal terdapat hambatan yang dapat menghalangi pelaksanaan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

——————————————————————

256 KUHAP Pasal 39 huruf b menyatakan bahwa “yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya”.

~164~