Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/170

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN

PERAMPASAN ASET


A. Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Melalui Mekanisme Perdata Di Indonesia

Dari pengaturan selama ini terdapat beberapa masalah dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset yaitu Konstruksi sistem hukum pidana di Indonesia belum menempatkan penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana sebagai bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Hal tersebut dapat terlihat dari uraian berikut ini:

  1. KUHP membagi dua kelompok sanksi pidana yaitu kelompok pidana pokok dan pidana tambahan. Berdasarkan pembagian tersebut, penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana255 dimasukkan ke dalam kelompok pidana tambahan dan bukan pidana pokok.
  2. Definisi penyidikan di dalam KUHAP adalah “untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dari definisi tersebut terlihat bahwa penelusuran hasil dan instrumen tindak pidana, yang memungkinkan penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, belum merupakan


——————————————————————

255 Di dalam KUHP pasal 10 huruf b angka 2 disebut sebagai “perampasan barang-barang tertentu”.

~163~