Halaman ini tervalidasi
keseluruhan, sehingga akan mempersempit ruanggerak khususnya para pelaku kejahatan yang terorganisisr dan transnasional, perkembangan kejahatan yang non konvensional tersebut menuntut peran negara dalam melakukan pencegahan dan kerjasama dengan negara lain. Sehingga perampasan aset tindak pidana sebenarnya menjadi salah satu metode negara dalam menjalankan tujuan negara sesuai dengan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
-oOo-
~162~