Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Korea atau perjanjian multilateral di tingkat ASEAN.246 Tanpa adanya ratifikasi tersebut, Indonesia tidak dapat meminta bantuan kepada Negara-negara di ASEAN seperti Singapura yang selama ini diduga sebagai tempat penyimpanan aset-aset para koruptor. Oleh karena itu, pengembangan penggunaan MLA harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan mengintensifkan kerjasama dengan negara-negara lain.247


Kelima, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya dan aparat penegak hukum pada khususnya mengenai konsep dan kerangka hukum dari NCB. Seperti yang telah selama ini menjadi isu di Amerika Serikat, NCB adalah instrumen yang penuh dengan kontroversial. Dikhawatirkan tanpa adanya suatu pemahaman yang baik kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, instrumen ini akan mengalami berbagai hambatan dalam pelaksanaaanya seperti yang selama ini dialami oleh rejim anti anti pencucian uang.248 Terlebih lagi seperti halnya money laundering, instrumen ini banyak. mengadopsi berbagai prinsip hukum baru yang selama ini tidak dikenal di Indonesia, misalnya sistem pembalikan beban pembuktian. Sehingga perlu ada suatu kesamaan dalam pemahaman konsep dan kerangka hukum NCB di kalangan aparat penegak hukum.249


Keenam, agar perampasan aset berdasarkan NCB ini dapat diterapakan secara efektif dan efisien, maka tidak dibentuk lembaga atau institusi baru, melainkan memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum bersama

————————

246 Ibid.
247 Bsmar Nasution, Op. Cit., 164 165.
248 Tim Penyusun, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jakarta: PPATK, 2006), hlm. 16-18.

249 Bismar Nasution, Op. Cit., 165.

~158~