Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/166

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jaksa pengacara negara yang sudah mempunyai sarana dan prasarana serta pengalaman dalam melakukan tugas penyidikan, prapenuntutan, Gugatan atau permohonan perdata, dan eksekusi untuk melakukan penyidikan, tindakan terhadap perampasan aset hasil tindak pidana tersebut berdasarkan NCB ini. Namun untuk menjaga nilai ekonomis dan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara atau pihak ke tiga, perlu dibentuk lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset-aset hasil tindak pidana yang disita dan/atau dirampas berdasarkan ketentuan NCB ini.

Ketujuh, potensi terjadinya Moral Hazard oleh oknum penegak hukum, bahwa potensi penyelewengan itu akan ada dalam setia mekanisme apapun, tetapi mengupayakan mekanisme yang terbuka, check n balance, serta akuntabel maka potensi penyalah gunaan kewenangan seperti melakukan pemblokian dan penyitaan suatu aset tidak dilaksanakan dengan semena mena, dengan mengatur sistem yang tegas seperti adanya bataswaktu dalam melaksanakan hukum acara, diharapkan potensi penyalahgunaan dapat di antisipasi.

Terakhir, perlu dipertimbangkan aspek check and balance sebelum dan sesudah dilakukan proses NCB. Hal ini penting mengingat proses perampasan aset hasil kejahatan cenderung rawan akan disalahgunakan oleh para aparat penegak hukum. Sebagai perbandingan, Indonesia dapat menggunakan cara seperti yang dilakukan oleh Thailand dengan memberikan komisi kepada lembaga khusus yang menangani proses asset recovery sesuai dengan kinerja lembaga tersebut untuk meningkatkan insentif dalam pengejaran aset serta untuk menjaga para aparat yang ditunjuk dari praktik suap oleh para

~159~