Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

keputusan pengadilan (Pasal 53 s/d Pasal 57 UNCAC).228 Apabila disita akan dinilai apakah akan dilelang atau dimanfaatkan oleh negara. Penilaian dilakukan oleh Lembaga Pengelola Aset.

D. Kajian Terhadap Implikasi Penerapan Perampasan Aset

Secara umum, rejim NCB bisa lebih effektif dalam mengambil aset yang dicuri oleh para koruptor dibandingkan melalui rejim pidana. Hal ini dikarenakan rejim NCB mempunyai kelebihan yang mempermudah pengambilan aset dalam proses pembuktian di persidangan. NCB menggunakan rejim hukum perdata yang menggunakan standar pembuktian yang lebih rendah daripada standar yang dipakai oleh proses hukum pidana.229 Selain itu, dalam implementasinya, NCB menggunakan sistem pembuktian terbalik di mana pemerintah cukup mempunyai bukti awal bahwa aset yang akan diambil adalah hasil, berhubungan atau digunakan untuk kejahatan.230 Contohnya, pemerintah cukup menghitung berapa pendapatan dari si koruptor dan membandingkan dengan aset yang dimilikinya. Jika aset tersebut melebihi dari jumlah pendapatan si koruptor, maka tugas si koruptorlah untuk membuktikan bahwa aset tersebut dia dapat melalui jalur yang sah.231

Gugatan NCB yang bersifat in rem ini juga menguntungkan JPN dalam hal kecepatan menyita suatu aset agar tidak dilarikan. Gugatan perdata dalam UU TIPIKOR hanya dapat dilakukan setelah adanya status tersangka,

————
228 Ibid.
229 Ibid, hlm. 39.
230 Anthony Kennedy, “Designing a Civil Forfeiture System: An Issues List for Policymakers and Legislators”, 13 (2) (Journal of Financial Crime, 2006), hlm. 140.
231 Anthony Kennedy, “An Evaluation of the Recovery of Criminal Proceeds in the United Kingdom”, Op. Cit, hlm. 38.

~153~