Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan negara peserta yang lain untuk memprakarsai gugatan perdata di pengadilan- pengadilannya untuk menegakkan hak atas atau kepemilikan atas kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan kejahatan yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.

- Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan pengadilan-pengadilannya memerintahkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan-kejahatan yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada negara peserta yang lain yang telah dirugikan oleh kejahatan-kejahatan tersebut.

- Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan pengadilan-pengadilannya atau otoritas-otoritas yang berkompeten, ketika harus memutus mengenai penyitaan untuk mengakui klaim negara peserta lain sebagai pemilik sah dari kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi.

Pengembalian dan penyerahan aset kepada negara korban. Selanjutnya, dalam UNCAC 20083 juga diatur bahwa perampasan harta pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui pengembalian secara langsung melalui proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea

bargaining system”, dan melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu melalui proses penyitaan berdasarkan

~152~