Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/158

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil Aset Tindak Pidana yang dirampas:

  1. Di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan Perampasan Aset atas permintaan pemerintah.
  2. Di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan Perampasan Aset atas permintaan negara asing.

Adapun nilai besaran jatah negara yang membantu ini dapat dirundingkan dengan mempertimbangkan peranan negara tersebut. PBB telah menyediakan model bilateral agreement mengenai sharing forfeited assets ini. Satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam perumusan ketentuan mengenai sharing forfeited assets adalah proceeds of crime dari kejahatan asal apa yang dapat dilakukan sharing-nya. Untuk proceeds of crime yang berasal dari korupsi yang notabene uang rakyat, misalnya, maka tidak dapat dilakukan sharing dengan negara lain.

Prinsip mendasar yang dituangkan dalam UNCAC yaitu terdapat dalam Bab V mengenai pengembalian aset (asset recovery). Mengenai pengembalian aset ini, negara-negara peserta diwajibkan untuk memberikan kerjasama dan bantuan yang seluas-luasnya. Pasal 53 UNCAC menyakan bahwa setiap

negara peserta wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya:

~151~