Halaman ini tervalidasi
NO | TAHAPAN | PELAKSANA | WAKTU | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
15. | pemeriksaan di pengadilan | Hakim atau majelis Hakim | 30 hari |
|
16. | Hakim memperpanjang pemblokiran dan perampasan apabila pihak ketiga berkeberatan mengajukan kasasi | |||
17. | Kasasi | 10 hari setelah diterima | Kasasi perampasan aset diprioritaskan dalam pemeriksaan perdata dimahkamah agung. | |
18. | Tindakan perampasan aset atau pengembalian aset atas keputusan Pengadilan | Jaksa Pengacara Negara | Maksimal 3 hari setelah putusan hakim | Aset yang dirampas diserahkan ke LPA |
19. | Pengololaan Aset | Lembaga Pengelolaan Aset |
5. Kerjasama Internasional pengembalian aset
Kerjasama internasional mengenai bantuan untuk Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, Perampasan, dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana dilakukan berdasarkan perjanjian, baik bilateral, regional, maupun multilateral atau
~150~