Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
NO TAHAPAN PELAKSANA WAKTU KETERANGAN
15. pemeriksaan di pengadilan Hakim atau majelis Hakim 30 hari
  • Memanggil para pihak.
  • Pihak ketiga berkeberatan wajib membuktikan secara terbalik.
16. Hakim memperpanjang pemblokiran dan perampasan apabila pihak ketiga berkeberatan mengajukan kasasi
17. Kasasi 10 hari setelah diterima Kasasi perampasan aset diprioritaskan dalam pemeriksaan perdata dimahkamah agung.
18. Tindakan perampasan aset atau pengembalian aset atas keputusan Pengadilan Jaksa Pengacara Negara Maksimal 3 hari setelah putusan hakim Aset yang dirampas diserahkan ke LPA
19. Pengololaan Aset Lembaga Pengelolaan Aset

5. Kerjasama Internasional pengembalian aset

Kerjasama internasional mengenai bantuan untuk Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, Perampasan, dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana dilakukan berdasarkan perjanjian, baik bilateral, regional, maupun multilateral atau

~150~