Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/156

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
NO TAHAPAN PELAKSANA WAKTU KETERANGAN
penuntut umum orang atau korporasi (instansi)
6. Pemblokiran dan penyitaan aset Jaksa pengacara Negara 45 Hari dapat diperpanjang 1 (satu) Kali Atas rekomendasi penyidik atau penuntut umum
7. Instansi pemblokir 1 hari setelah permintaan pemblokiran diterima Berdasarkan surat permintaan jaksa pengacara negara
8. Menyiapkan berkas gugatan permohonan perampasan aset Jaksa pengacara negara bersama penyidik atau penuntut umum Maksimal 10 hari setelah pemblokiran dilakukan
9. membuka Komplain terhadap tindakan pemblokiran dan penyitaan aset Jaksa pengacara negara Maksimal 5 hari setelah komplain diterima
10. Komplain terhadap Tindakn Pemblokiran dan penyitaan aset Jaksa pengacara negara bersama penyidik atau penuntut umum 5 hari setelah aset di blokir dan disita
11. Pengajuan gugatan permohonan perampasan aset Jaksa pengacara negara 10 hari setelah aset pemblokiran dan penyitaan
12. Penerimaan gugatan permohonan perampasan aset panitera
13. Penilaian yuridiksi, dan penentuan hakim, oleh ketua pengadilan negeri Ketua Pengadilan Negeri 5 hari setelah menerima gugatan permohonan
14. Pengumuman Panitera 5 hari Untuk menginformasikan dan membuka ruang bagi pihak ketiga mengajukan keberatan

~149