Halaman ini tervalidasi
NO | TAHAPAN | PELAKSANA | WAKTU | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
penuntut umum | orang atau korporasi (instansi) | |||
6. | Pemblokiran dan penyitaan aset | Jaksa pengacara Negara | 45 Hari dapat diperpanjang 1 (satu) Kali | Atas rekomendasi penyidik atau penuntut umum |
7. | Instansi pemblokir | 1 hari setelah permintaan pemblokiran diterima | Berdasarkan surat permintaan jaksa pengacara negara | |
8. | Menyiapkan berkas gugatan permohonan perampasan aset | Jaksa pengacara negara bersama penyidik atau penuntut umum | Maksimal 10 hari setelah pemblokiran dilakukan | |
9. | membuka Komplain terhadap tindakan pemblokiran dan penyitaan aset | Jaksa pengacara negara | Maksimal 5 hari setelah komplain diterima | |
10. | Komplain terhadap Tindakn Pemblokiran dan penyitaan aset | Jaksa pengacara negara bersama penyidik atau penuntut umum | 5 hari setelah aset di blokir dan disita | |
11. | Pengajuan gugatan permohonan perampasan aset | Jaksa pengacara negara | 10 hari setelah aset pemblokiran dan penyitaan | |
12. | Penerimaan gugatan permohonan perampasan aset | panitera | ||
13. | Penilaian yuridiksi, dan penentuan hakim, oleh ketua pengadilan negeri | Ketua Pengadilan Negeri | 5 hari setelah menerima gugatan permohonan | |
14. | Pengumuman | Panitera | 5 hari | Untuk menginformasikan dan membuka ruang bagi pihak ketiga mengajukan keberatan |
~149