Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/155

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

negara dan kepentingan umum. Pengembalian Aset Tindak Pidana pihak ketiga atau pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menteri melakukan audit atas pelaksanaan pengembalian Aset Tindak Pidana.


Perlu juga pengaturan mengatur bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya Perampsan aset diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang atau hasil yang lain. Selain itu jaksa agung wajib melaporkan mengenai setiap tindakan perampasan aset yang dilakukan kepada Presiden, DPR, DPD dan BPK.


Berikut adalah konsep gambaran tahapan dan waktu perampasan aset. Yaitu:


Tabel 4
Konsep perampasan Aset
NO TAHAPAN PELAKSANA WAKTU KETERANGAN
1 Penemuan alat bukti Penyidik atau penuntut umum Dalam proses penyidikan atau penuntutan dipengadilan
2 Permintaan tindakan perampasan aset Penyidik atau penuntut umum 1 hari setelah ditemukan aset tindak pidana Diajukan ke jaksa agung
3 Penilaian atas permintaan tindakan perampasan aset Jaksa agung 5 hari Setelah surat diterima
4 Penunjukkan jaksa pengacara negara Jaksa agung Dilakukan apabila hasil penilaian setuju perlu dilakukan tindakan perampasan aset
5 Penelusuran Jaksa pengacara negara bersama penyidik atau Dapat meinta data dan informasi dari






~148~