putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
LPA dapat melakukan penjualan Aset Tindak Pidana
yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Penjualan Aset Tindak Pidana dilakukan melalui kantor lelang.
Hasil lelang Aset Tindak Pidana disetor langsung ke kas negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak. Terhadap aset yang
dirampas, Pengelolaan Aset dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang
milik negara.
Sebelum terdapat putusan Perampasan Aset yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, LPA dapat memberikan
izin sementara kepada pihak ketiga yang telah menggunakan
atau memanfaatkan Aset tersebut dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. tidak mengubah bentuk fisik Aset;
b. tidak dialihkan penggunaan atau pemanfaatannya;
c. dilakukan pemeliharaan dan perawatan; dan
d. tidak dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Segala biaya perawatan, pajak, rekening tagihan, dan pengeluaran lain yang diperlukan selama menggunakan atau memanfaatkan aset, dibebankan kepada pihak ketiga yang menggunakan atau memanfaatkan aset tersebut.
Terhadap Aset Tindak Pidana yang dirampas untuk negara, dapat dilakukan pengggunaan atau pemanfaatan setelah memperoleh pemanfaatan Aset pertimbangan teknis persetujuan LPA. Penggunaan atau rampasan dilaksanakan berdasarkan dengan memperhatikan kepentingan
~147~