Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/153

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

4. penyitaan dan Pengelolaan aset

sesuai Bab I Pasal 2 huruf (g) UNCAC 2003 diartikan sebagai pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten.


Lembaga Pengelola Aset (LPA) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, LPA bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana yang ada di bawah penguasaannya. Penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset tersebut. Dalam melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana, LPA dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melakukan pemeliharaan Aset tersebut. Tugas Pengelolaan Aset, meliputi:

a. penyimpanan Aset Tindak Pidana;
b. pengamanan Aset Tindak Pidana;
c. pemeliharaan Aset Tindak Pidana;
d. penilaian Aset Tindak Pidana;
e. pemindahtanganan Aset Tindak Pidana;
f. penggunaan Aset Tindak Pidana;
g. pemanfaatan Aset Tindak Pidana;
h. pengawasan Aset Tindak Pidana; dan
i. pengembalian Aset Tindak Pidana.

LPA juga bertugas, menerima Aset hasil sitaan atau rampasan yang diserahkan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan jaksa pendukungnya; pengacara membantu negara termasuk Dokumen

dalam melaksanakan eksekusi

~146~