Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

keberatan sebelum memutus untuk menerima atau menolak permohonan Perampasan Aset. Dalam hal Hakim menyatakan Gugatan Perampasan Aset diterima maka Hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan Aset tersebut dirampas untuk negara. Apabila Perampasan Aset ditolak, Hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan Aset tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

 Terhadap putusan pengadilan dapat diajukan upaya hukum kasasi. Jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi tersebut adalah 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan. Dalam hal terjadi kasasi maka pengadilan negeri mengajukan perpanjangan pemblokiran dan penyitaan aset.

 Ketua Mahkamah Agung menunjuk Hakim Pemeriksaan Kasasi setelah upaya hukum kasasi diajukan ke mahkamah Agung. Dalam melakukan pemeriksaan hakim memeriksa bukti bukti dan landasan putusan Hakim di PN, dalam waktu maksimal 10 Hari kerja, Hakim kasasi telah memberikan keputusannya. Dalam hal pengajuan kasasi maka Hakim PN mengabulkan perpanjangan Pemblokiran dan Penyitaan terhadap Aset.

Gambar 6