Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Proses Persidangan Paling lama 30 Hari kerja, Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia.

 Hakim membuka sidang perkara permohonan Perampasan Aset dengan menyebut objek Perampasan Aset dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Jaksa pengacara negara menyampaikan Gugatan Perampasan terhadap Aset beserta dalil tentang alasan Aset tersebut harus dirampas. Jaksa pengacara negara menyampaikan alat bukti tentang asal usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana yang mendukung alasan Perampasan Aset.

 Dalam hal diperlukan, Jaksa pengacara negara dapat menghadirkan Aset Tindak Pidana yang akan dirampas atau berdasarkan perintah Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap Aset Tindak Pidana di tempat Aset tersebut berada.

 Dalam hal terdapat perlawanan dari pihak Berkeberatan, Hakim menerapkan asas pembuktian terbalik dimana pihak ketiga yang keberatan harus mengajukan alat bukti berkenaan dengan keberatan tersebut. Sehingga pihak ketiga yang keberatan harus memembuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari hasil yang sah.

 Setelah mendengarkan pembuktian dari pihak yang keberatan, Jaksa pengacara negara dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari pihak yang keberatan selama persidangan. Begitupun dengan Pihak ketiga yang berkeberatan.

 Hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan oleh Penuntut Umum dan/atau pihak yang