Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/150

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Dalam menetapkan hari persidangan, ketua majelis hakim harus mempertimbangkan jarak antara alamat tempat tinggal pihak yang berperkara dengan pengadilan tempat persidangan dilakukan. Tenggang waktu antara pemanggilan pihak yang berperkara dan waktu sidang tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja, kecuali dalam hal sangat perlu dan mendesak untuk diperiksa dan hal tersebut dinyatakan dalam surat panggilan.

 Surat panggilan melalui alamat tempat tinggal para pihak. Dalam hal alamat tempat tinggal para pihak tidak diketahui, surat panggilan disampaikan melalui tempat kediaman terakhir para pihak.

 Dalam hal para pihak tidak ada di tempat tinggal atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa, Lurah, atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir para pihak. Dalam hal terdapat pihak yang ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan melalui pejabat rumah tahanan negara. Dalam hal Korporasi menjadi pihak maka panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut. Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi. Penerimaan surat panggilan oleh para pihak, oleh orang lain, atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.