Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap Gugatan Perampasan Aset maka akan menjadi Pihak Ketiga berkeberatan, Panitera menyampaikan salinan Gugatan Perampasan Aset tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. Pihak Ketiga berkeberatan dimasukkan sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan pemberitahuan Pihak Ketiga berkeberatan sebagai pihak dalam gugatan Aset tersebut, dan memberitahukan kepada jaksa pengacara negara.

Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam hal Aset Tindak Pidana yang diajukan permohonan Perampasan Aset terdapat milik pihak ketiga yang beritikad baik, pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan Perampasan Aset kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pihak ketiga yang beritikad baik wajib membuktikan hak kepemilikannya atas Aset.

Hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memanggil Jaksa Pengacara Negara dan/atau pihak yang mengajukan keberatan untuk hadir di sidang pengadilan.


~142~