Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/148

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Apabila terdapat beberapa aset yang berada dalam satu provinsi, Pengadilan Negeri meminta Pengadilan Tinggi untuk menunjuk Pengadilan Negeri yang akan memeriksa diwilayah Pengadilan tinggi tersebut. Apabila terdapat beberapa aset yang berada dalam beberapa provinsi, Pengadilan Negeri meminta Mahkamah Agung untuk menunjuk Pengadilan Negeri yang akan memeriksa gugatan tersebut. Aset Tindak Pidana yang dimohonkan untuk dirampas berada di luar negeri maka permohonan Perampasan Aset diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

 Gugatan ditolak, Apabila ternyata terdapat beberapa Aset Tindak Pidana diluar yuridiksi, keputusan ketua pengadilan disampaikan ke jaksa pengacara negara beserta berkas gugatan perampasan aset.

 Apabila gugatan diterima, maka Ketua Pengadilan melakukan:

  1. memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan Perampasan Aset tersebut pada papan pengumuman dan diinformasikan instansi terkait contohnya: Badan Pertanahan Nasional terhadap aset tanah, atau bank terhadap aset rekening, serta disebar luaskan dimedia.
  2. menunjuk majelis hakim atau hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

 Kemudian Hakim yang ditunjuk segeran menetapkan hari sidang, serta memerintahkan salinan Gugatan Perampasan Aset disampaikan kepada para pihak yang diketahui berkepentingan dengan Aset tersebut.