Halaman ini tervalidasi
barang akan di blokir dan disita sudah pasti aset tersebut akan diajukan kepengadilan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Gugatan permohonan perampasan aset merupakan kewenangan pengadilan perdata, proses pemeriksaan enggunakan proses acara yang cepat. Maksimal 40 Hari, apabila hingga 40 Hari tidak dapat diputuskan maka harus dihentikan dan dapat dialihkan melalui proses perdata biasa.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pengajuan gugatan dilakukan secara tertulis, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat secara tertulis yang dilengkapi dengan berkas Gugatan. Adapun alur dalam proses ini adalah sebagimana tergambarkan sebagi berikut:
Gambar 4
Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/147}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Setelah Pengadilan menerima berkas Gugatan Perampasan Aset dari jaksa pengacara negara, maka Ketua Pengadilan menentukan perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Gugatan Diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perampasan Aset adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya (yuridiksi) meliputi tempat keberadaan Aset Tindak Pidana.