Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/146

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Setelah aset di blokir dan atau disita, Penyidik atau Penuntut Umum dan jaksa pengacara negara segera menyiapkan berkas gugatan perampasan aset, berkas guagatan perampasan aset terdiri dari, jenis Aset yang dimohonkan untuk dirampas, alat bukti yang menjadi dasar gugatan Perampasan Aset.

Perlu dijelaskan bahwa kekhawatiran yang akan terjadi ketika dilakukan pemblokiran dan penyitaan ternyata masih terdapat keraguan oleh jaksa pengacara negara bahwa aset tersebut adalah aset tindak pidana maka potensi pelanggaran Hak atas pribadi akan terjadi. Untuk menghindari hal tersebut makanisme yang dibuat memang sangat ketat dan cepat, serta harus membuka ruang pihak berkepentingan untuk mendapatkan informasi terhadap aset yang diblokir dan disita.

Semakin lama aset di blokir dan disita disatusisi sangat mempengaruhi hak pribadi seseorang dan hak menikmati aset tersebut yang merupakan hak asasi. Sehingga mekanisme beracara dalam perampasan aset merupakan mekaniseme yang cepat. Berbeda dengan mekanisme perdata pada umunya.

3. Penilaian Pengadilan.

Jaksa pengacara negara dalam mewakili negara, wajib mengajukan berkas gugatan permohonan perampasan aset kepengadilan dalam waktu 10 hari setelah pemblokiran dan penyitaan aset dilakukan. Pengaturan jarak antara pemblokiran dan pengajuan gugatan atau permohonan perampasana aset ditujukan untuk tindakan pemblokiran dan penyitaan aset harus telah secara bukti dan keyakinan yang kuat benar merupakan aset tindak pidana sehingga ketika

~139~