Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Setiap Orang atau korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dan Penyitaan aset. Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dan Penyitaan aset disampaikan kepada penyidik, penuntut umum, Jaksa Pengacara negara atau hakim. Jangka waktu pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak pemblokiran dan Penyitaan dilakukan. Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan pemblokiran dan Penyitaan yang diblokir dan disita serta bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang aset.

Jika keberatan diterima, maka harus dilakukan pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran. berdasarkan permintaan atau perintah dari penyidik, penuntut umum, jaksa pengacara negara atau hakim. Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata dipengadilan.

Hakim pengadilan dapat memerintahkan pemblokiran dan penyitaan aset untuk kepentingan pembuktian dipengadilan berdasarkan permintaan jaksa pengacara negara.

Jaksa Pengacara Negara dan hakim pengadilan yang memerintahkan Pemblokiran, dan penyitaa, dan lembaga yang melaksanakan Pemblokiran Aset Tindak Pidana yang beritikad baik berdasarkan undang-undang tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana kecuali terdapat perbuatan penyalah gunaan wewenang.

~136