serta mengawasi kekayaan berdasarkan penetapan pengadilan atau penetapan dari otoritas lain yang berkompeten.
Jaksa Pengacara Negara sebagai perwakilan jaksa agung, berwenang melakukan meminta Pemblokiran dan penyitaan kepada lembaga yang terkait dengan aset tindak pidana. tindakan tersebut berdasarkan rekomendasi Penyidik atau Penuntut Umum bersama jaksa Pengacara negara atas bukti-bukti kuat terhadap Aset yang diduga aset tindak pidana.
Pemblokiran dan penyitaan dilakukan dengan penetapan Pengadilan Negeri dimana aset tersebut berada, dan menjadi dasar untuk meminta atau memerintahkan instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran. dalam hal keadaan memaksa maka pemblokiran dan Penyitaan dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan, setelah melakukan pemblokiran dan Penyitaan maka dalam waktu 1 (hari) Jaksa Pengacara Negara mengajukan izin ke ketua pengadilan negeri bersama berita acara pemblokiran dan Penyitaan terhadap pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan sebelumnya. Izin ketua pengadilan negeri dilakukan maksimal 1 (satu) hari setelah pemblokiran dan Penyitaan di diajukan,
Lembaga yang dimintakan melakukan Pemblokiran dan penyitaan wajib melakukan tindakan Pemblokiran dan penyitaan segera setelah perintah Pemblokiran diterima. Permintaan jaksa pengacara negara berdasarkan rekomendasi tertulis penyidik atau penuntut umum. Jaksa pengacara negara membuat Berita acara pemblokiran dan penyitaan dan disampaikan ke Pengadilan dan pihak yang dianggap berkepentingan. Selama masa Pemblokiran, Aset Tindak Pidana tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Permintaan melakukan Pemblokiran dan Penyitaan harus dilakukan secara
~135~