Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/143

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tertulis dengan membuat pemblokiran dan penyitaan berbentuk surat perintah Penyitaan. Jangka waktu Pelaksanaan Pemblokiran dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak perintah Pemblokiran diterima.

Dalam melakukan Pemblokiran dan Penyitaan Jaksa Pengacara Negara mengirimkan surat perintah dan berita acara pemblokiran dan penyitaan kepada orang yang memiliki atau menguasai Aset Tindak Pidana tersebut. apabila aset tersebut tidak jelas atau tidak diketahui pemilik nya maka diumukan dimedia massa. Jangka waktu pemblokiran dan penyitaan dilakukan 45 (lima puluh) Hari dan dapat diperpanjang sekali.

Dalam hal Penyitaan Aset Tindak Pidana berupa tanah, Penyidik atau Penuntut Umum segera memberitahukan, mendaftarkan, atau mencatatkan Penyitaan atas tanah ke kantor pertanahan disertai dengan berita acara Penyitaan. penyitaan atas 'barang yang tidak bergerak lainnya/barang yang secara hukum harus dilakukan pencatatan'. Aset yang di blokir atau disita diserahkan kepada Lembaga Pengelolaan Aset untuk dikelola dalam rangka mencegah penurunan nilai aset. Berikut alur dalam melakukan pemblokiran dan penyitaan:

~136~