Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/141

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penyidik atau penuntut umum akan melakukan tindakan yang sama dan koordinasi yang sama dalam melaksanakan penulusuran tersebut. Pentingnya menghilangkan meknisme bolak balik berkas dari penyidik atau penuntut umum dan rantai kordinasi, dengan cara menyatukan dalam satu aktifitas bersama khususnya dalam penulusuran.

Dalam melaksanakan Penelusuran informasi Penyidik atau Penuntut Umum bersama jaksa Pengacara negara dapat meminta informasi dan dokumen kepada Setiap Orang atau instansi pemerintah. Setiap Orang atau instansi pemerintah wajib memberikan informasi dan dokumen kepada Penyidik atau Penuntut Umum. Setiap Orang atau instansi pemerintah dilarang memberitahukan kepada pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai permintaan dan pemberian informasi dan dokumen.

2. Pemblokiran atau Penyitaan Aset

seperti Bab I Pasal 2 huruf (f) UNCAC 2003 di mana dilarang sementara menstransfer, mengkonversi, mendisposisi atau memidahkan kekayaan atau untuk sementara menanggung beban dan tanggung jawab untuk mengurus dan memelihara

~134~