Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/140

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam hal alat bukti memberikan indikasi kuat terdapat aset tindak pidana, maka jaksa agung menunjuk menunjuk jaksa Pengacara negara yang akan melakukan Penelusuran Aset bersama Penyidik atau Penuntut Umum. Dalam hal jaksa agung menganggap bukti tidak cukup kuat maka akan dikembalikan ke Penyidik atau penuntut umum.

Jangka waktu Pengajuan permintaan Perampasan aset oleh Penyidik atau Penuntut Umum ke Kejaksaan agung adalah 1 (satu) hari dengan mengirimkan perkembangan sementara mengenai penilaian suatu aset, jangka waktu Jaksa Agung melakukan Telaah maksimal 5 Hari dan segera menunjuk Jaksa Pengacara Negara yang akan menangani pweramasan aset bersama Penyidik atau penuntut umum

Jaksa Pengacara negara bersama Penyidik atau penuntut umum dan melakukan penelusuran bersama sama, dan wajib melakukan laporan perkembangan penelusuran kepada jaksa agung, dan merahasiakan penelusuran yang dilakukan. Alasan keterlibatan jaksa pengacara negara dari tahapan awal karena jaksa pengacara negaralah yang akan menjadi perwakilan negara dalam menggugat aset dipengadilan, kemudian untuk mempercepat mekanisme dalam melaksanakan penelusuran, sehingga dalam satu waktu jaksa pengacara negara dan

~131~