Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/139

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

1. Tahapan Penelusuran

Penelusuran aset dengan tujuan untuk mengidentifikasi, bukti kepemilikan, lokasi penyimpanan harta yang harus berhubungan delik yang dilakukan. Mengingat negara kita menganut multi investigator, maka lembaga yang dapat menelusuri aset tidak perlu dibatasi pada satu lembaga. Namun, wewenang untuk mengajukan permohonan perampasan aset perlu berada di bawah satu otoritas tertentu best practice ada pada Jaksa Agung dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara agar pengendaliannya dapat dilakukan lebih mudah mengingat Asset Forfeiture sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat.

- Penelusuran dilakukan oleh Penyidik atau penuntut umum bersama Jaksa Pengacara negara.
- Penyidik melakukan penelusuran terhadap Aset tindak pidana yang belum diajukan ke pengadilan.
- Penuntut umum melakukan penelusuran terhadap Aset tindak Pidana yang telah diajukan dipengadilan dan telah diputuskan oleh hakim dipengadilan.
- Jaksa Pengacara Negara, melakukan penelusuran bersama Penyidik atau penuntut umum.

Awal penulusuran Penelusuran dimulai setelah Penyidik atau penuntut umum menemukan dua alat bukti yang kuat bahwa aset digunakan sebagai Aset tindak pidana. Setelah menemukan dua alat bukti Aset tindak pidana, penyidik atau penuntut umum wajib meminta kepada jaksa agung untuk melakukan mekanisme perampasan aset. Permintaan disampaikan secara tertulis dan elektronik.

Jaksa Agung memeriksa dua alat bukti dokumen untuk menentukan apakah penelusuran dapat dilanjutkan atau tidak.

~132~