Halaman ini tervalidasi
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Harta kekayaan yang dapat dirampas disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang terkait yaitu meliputi:
- Setiap harta kekayaan hasil tindak pidana atau yang diperoleh dari hasil tindak pidana; dan atau
- Harta kekayaan yang digunakan sebagai alat, sarana, atau prasarana untuk melakukan tindak pidana atau mendukung organisasi kejahatan; dan atau
- Setiap harta kekayaan yang terkait dengan tindak pidana atau organisasi kejahatan; dan atau
- Harta kekayaan yang digunakan untuk membiayai tindak pidana atau organisasi kejahatan; dan atau
- Segala sesuatu yang menjadi hak milik pelaku tindak pidana atau organisasi kejahatan;
- Kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) yang dimiliki oleh pejabat publik.
Pengambilalihan aset (confiscation) juga dilakukan, diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain:
- Pemilik aset telah meninggal dunia;
- Berakhirnya proses pidana karena terdakwa bebas;
- Penuntutan pidana terjadi dan berhasil pengambilalihan aset tidak berhasil;
- Terdakwa tidak berada dalam batas jurisdiksi, nama pemilik aset tidak diketahui; dan
- Tidak ada bukti yang cukup untuk mengawali gugatan pidana.
Selanjutnya mengenai Proses perampasan aset kekayaan melalui jalur Perdata khusus (NCB) dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
~131~