Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

AS dari Swiss. Dana tersebut berasal dari hasil korupsi Ferdinand Marcos, mantan Presiden Philippina.

C.4. Konsep Perampasan Aset Yang Diharapkan

Gugatan bersifat in rem awalnya dikenal di negara-negara Common Law sebagai prosedur penyitaan dan pengambilalihan asset dalam rezim Civil Forfeiture. Konsep civil forfeiture didasarkan pada "taint doctrine" dimana sebuah tindak pidana dianggap "taint" (menodai) sebuah asset yang dipakai atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.226

Perampasan Aset secara in rem dapat diartikan sebagai suatu tindakan hukum untuk melawan aset (properti) itu sendiri, bukan terhadap individu (in personam), misalnya, Negara vs. $100.000.227

Dalam UNCAC kriminalisasi korupsi tidak harus selalu dikaitkan dengan adanya kerugian negara Walaupun mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk menyita dan mengambil alih asset hasil kejahatan, civil forfeiture berbeda dengan criminal forfeiture yang menggunakan gugatan in personam (gugatan terhadap orang) untuk menyita dan mengambil alih suatu asset.


————
226 David Scott Romantz, "Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of right and The Judicial Response: The Guilt of the Res", 28 Suffolk University Law Review, 1994, Hal 390.
227 Lihat: World Bank, "Non-Conviction Based Asset Forfeiture as a Tool for Asset http://www1.worldbank.org/finance/starsite/documents/nonconviction/Recovery", part_a_03.pdf