Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/136

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pemerintah Australia pada tahun 2002 juga menetapkan Proceed of Crime Act. Ketentuan baru ini membuka kesempatan yang sangat luas bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana.
  2. Pemerintah Selandia Baru pada tahun 2005 juga menetapkan Criminal Proceeds and Instruments Bill setelah melihat keberhasilan Australia dan Inggris menerapkan ketentuan yang serupa.
  3. Pemerintah Nigeria pada tahun 1998-2006 berhasil menyita dan merampas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jendral Sani Abacha, mantan presiden Nigeria, dalam jumlah 800 juta dollar AS dari dalam negeri dan 505,5 juta dollar AS dari negara Swiss.
  4. Pemerintah Peru selama kurun waktu 2000-2001 melakukan reformasi hukum dan pengadilan yang secara fundamental meningkatkan kemampuan penyidikan, pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana korupsi, dan pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Sebagai hasilnya, pada tahun 2001 Peru menerima kembali 33 juta dolar AS dari Kepulauan Cayman dan tahun 2002 menerima 77,5 juta dollar dari Swiss serta tahun 2004 menerima 20 juta dollar dari Amerika Serikat. Dana tersebut berasal dari hasil korupsi Vladimiro Montesinos, kepala intelejen polisi pada pemerintahan Presiden Alberto Fujimori.
  5. Pemerintah Philippina selama 18 tahun antara 1986-2004 berhasil menyita dan merampas 624 juta dollar

~129~