Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/130

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mengambil kembali aset yang melewati batas negara bagian akan bergantung pada kerjasama antara negara bagian (interstate) maupun kerjasama internasional, sesuai dengan hukum domestik dan hukum internasional yang berlaku.213

Belakangan ini dikenal pula konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atas unexplained wealth atau illicit enrichmen. Konsep illicit enrichment, yang memiliki kesamaan dengan unexplained wealth, dikenal pula misalnya dalam United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun Undang-Undang tersebut masih bersifat umum dan belum ada hukum acara yang jelas untuk mengimplementasikannya. Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, di Asutralia secara umum unexplained wealth adalah instrumen hukum yang memungkinkan perampasan aset/harta seseorang yang jumlahnya sangat besar tetapi dipandang tidak wajar karena tidak sesuai dengan sumber pemasukannya, dan yang bersangkutan tidak mampu membuktikan (melalui metode pembuktikan terbalik) bahwa hartanya tersebut diperoleh secara sah atau bukan berasal dari tindak pidana. Dalam hal seseorang memiliki unexplained wealth, maka jumlah harta yang tidak dapat dibuktikan telah diperoleh secara sah tersebut dapat dirampas oleh Negara melalui suatu prosedur hukum tertentu. Sedangkan sisa harta yang dapat dibuktikan


————

213 Clarke, Op. Cit, hlm. 18.

~123~