Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  • Bisa dijatuhkannya sanksi pidana tanpa keharusan mengajukan gugatan pidana.
  • Penyitaan bisa dilakukan tanpa adanya bukti-bukti dilakukannya tidak pidana oleh pemilik aset.
  • Penyitaan atas "unexplained wealth", di mana aset tidak perlu berhubungan dalam bentuk apapun dengan tindakan kriminal
  • Tidak adanya konsep proporsionalitas antara tindak kejahatan yang diduga dengan sampai sejauh mana penyitaan bisa dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Dimungkinkannya pengecualian terhadap standar profesi hukum atau jasa professional lain yang dibutuhkan untuk memperoleh informasi.
  • Adanya peraturan menyangkut kerahasiaan data-data bank, dll.
  • Tidak ada peraturan menyangkut keharusan untuk menyisihkan sebagian aset sita untuk biaya pengacara.
  • Dan lain-lain.

CPCA tidak luput dari kritik menyangkut innocent owner. Namun CPCA memiliki ketentuan untuk melindungi pihak ketiga yang tidak bersalah, yang212 (1) memperoleh aset atau property dengan itikad baik dengan pertimbangan yang benar tanpa mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana; dan (2) tidak mengetahui bahwa aset tersebut digunakan untuk tujuan tindak pidana.

CPCA memiliki daya laku ekstra territorial dalam mengejar aset yang dilarikan ke luar negara bagian mapun ke luar negeri. Namun efektif atau tidaknya CPCA dalam


————

212 Ibid, hlm. 12.

~122~