Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pidana. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut maka pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada dengan ketentuan-ketentuan di dalam konvensi tersebut.

Berdasarkan pengalaman Indonesia dan negara-negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan jika tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana. Membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil dan instrumen tindak pidana memberikan peluang kepada pelaku tindak pidana atau orang lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaku tindak pidana untuk menikmati hasil tindak pidana dan menggunakan kembali instrumen tindak pidana atau bahkan mengembangkan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Tambahan lagi, bentuk-bentuk kejahatan telah berkembang dengan adanya bentuk-bentuk kejahatan yang terorganisir atau organized crime.[1] Bentuk kejahatan ini selain melibatkan sekumpulan orang yang mempunyai keahlian di dalam melaksanakan tindak pidana juga didukung oleh beragam instrumen tindak pidana sehingga mereka bisa menghimpun hasil tindak pidana dalam jumlah yang sangat besar. Upaya untuk melumpuhkan bentuk kejahatan seperti ini hanya akan efektif jika pelaku tindak pidana ditemukan dan


  1. Dalam “Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir” disebutkan bahwa “organized crime group shall mean a structured group of three or more persons, existing for a period of time and acting in concert with the aim of committing one or more serious crimes of offences etablished in accordance with this Convention, in order to obtain, directly or indirectby, a financial or other material benefit?”. Lihat United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000, hlm.1.

~5~