Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mengorbankan kepentingan orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Kejahatan juga memungkinkan terakumulasinya sumber daya ekonomi yang besar di tangan pelaku tindak pidana yang seringkali digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, kejahatan berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di dalam suatu masyarakat secara keseluruhan.

Menyita dan merampas hasil dan intrumen tindak pidana dari pelaku tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat. UUD NRI Tahun 1945 pasal 28D ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, pasal 28H (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Konvensi serta Konvensi Menentang Korupsi. Konvensi tersebut antara lain mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta perampasan hasil dan instrumen tindak

~4~