Halaman ini tervalidasi
C.2. Penerapan NCB di Beberapa Negara
Ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemindanaan yang sejalan dengan konvensi atau perjanjian internasional antara lain:
- Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convension Against Corruption/UNCAC, 2003) yang telah diratifikasi dengan UU No.7/2006. Pasal 54 angka 1. huruf (c) UNCAC, 2003 dengan tegas meminta negara-negara: “Consider taking such measures as may be necessary to allow confiscation of such property without a criminal conviction in cases in which the offender cannot be prosecuted by reason of death, flight or absence or in other appropriate cases”.
- Konvensi PBB Terorganisir Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes/UN-CATOC) yang sedang dalam proses ratifikasi. Pasal 12 UN-CATOC dengan menyatakan, bahwa Negara-negara Anggota harus menerapkan langkah-langkah serupa di dalam sistem hukum dalam negerinya kearah pengembangan yang mungkin lebih luas selama diperlukan guna memungkinkan penyitaan atas: (a) Hasil-hasil kejahatan yang didapat dari pelanggaran-pelanggaran yang dicakup oleh Konvensi ini atau nilai kekayaan yang berhubungan dengan hasi-hasil tersebut; dan (b) Kekayaan, perlengkapan atau peralatan-peralatan lain yang digunakan pada atau ditujukan bagi penggunaan dalam pelanggaran yang dicakup oleh Konvensi ini.
~110~