Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tetap.168 Hal ini tentunya berbeda dengan NCB yang menggunakan rezim perdata yang berbeda seperti pembuktian terbalik. Selain itu NCB juga tidak berkaitan dengan pelaku tindak pidana dan memberlakukan sebuah aset sebagai pihak yang berperkara.


Dalam prakteknya, adanya perbedaan ini dapat menghasilkan dampak yang berbeda pula. Gugatan perdata yang ada di UU Tipikor memberikan beban pembuktian adanya “unsur kerugian negara” kepada Jaksa Penuntut Negara (JPN). Hal ini tentunya tidak mudah untuk dilakukan. Bahkan dikhawatirkan beban pembuktian yang harus dilakukan oleh JPN dalam gugatan perdata tersebut sama beratnya dengan pembuktian secara pidana.169 Sebaliknya, NCB mengadopsi prinsip pembuktian terbalik di mana para pihak yang merasa keberatanlah yang membuktikan bahwa aset yang digugat tidak mempunyai hubungan dengan korupsi. JPN cukup membuktikan adanya dugaan bahwa aset yang digugat mempunyai hubungan dengan suatu tindak pidana korupsi.170 Selain itu, NCB adalah gugatan yang bersifat in rem yang tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidananya. Sehingga JPN tidak perlu membuktikan adanya unsur “kerugian negara” yang merupakan suatu unsur yang cukup sulit untuk dibuktikan dalam persidangan.171


——————————————————————

168 Bismar Nasution, Op.Cit., hlm. 162.

169 Suhadibroto, “Instrumen Perdata untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam Korupsi”, [[1]], diakses tanggal 11 Maret 2009.

170 Bismar Nasution, Op.Cit., hlm. 163.

171 Lihat pembahasan mengenai permasalahan ini di Suhadibroto, “Instrumen Perdata untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam Korupsi”, Ibid.

~109~