Selain itu, gugatan perdata juga dimungkinkan apabila setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana korupsi yang belum dikenakan perampasan. Pada kondisi ini, negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan/atau ahli warisnya apabila dalam proses persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda tersebut diperoleh bukan karena korupsi.167
Walaupun sekilas gugatan perdata yang ada di UU TIPIKOR agak mirip dengan NCB, namun terdapat perbedaan di antara upaya perdata yang diatur oleh UU TIPIKOR dengan NCB. Upaya perdata dalam UU TIPIKOR masih menggunakan rezim perdata biasa di mana proses persidangannya masih tunduk pada hukum perdata formil atau materil biasa. Sehingga dalam gugatan perdata dalam UU TIPIKOR mengharuskan penuntut untuk membuktikan adanya “kerugian negara”. Selain itu, ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga hanya mengatur gugatan perdata setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
——————————————————————
mengadili telah dipadamkan, secara tradisional ini berarti bahwa aset yang diperoleh secara ilegal tidak mungkin pulih. Karena dalam aksi rem pergi langsung terhadap aset sendiri, ini adalah obat sempurna dalam kasus tersebut; (b) terdakwa telah dibebaskan dalam sidang pidana dan penyitaan itu tidak mungkin. Sebuah melanjutkan perampasan non-keyakinan berdasarkan akan memungkinkan pemulihan theproceeds kejahatan. Hal ini seharusnya bukan merupakan upaya untuk “re-litigasi” lanjutan, karena sidang ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan seseorang atau tanggung jawab, tetapi asal aset itu sendiri; (c) ada juga kasus di mana terdakwa tidak dapat ditemukan dalam yurisdiksi karena ia telah melarikan diri, karena ia sudah dipenjara di luar negeri atau untuk alasan lain; (d) pemilik aset tidak pasti. Pencucian uang biasanya mengikuti komisi kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan asal-usul aset. Jika uang launderingprocess itu efektif bahkan kepemilikan bisa sulit untuk membuktikan. Dalam kasus ini non-keyakinan berbasis perampasan menjadi penting khusus; dan (e) undang-undang pembatasan mencegah bentuk pelanggaran sedang diselidiki. Di negara-negara dilanda korupsi ini adalah penting khusus, karena pejabat publik yang korup cenderung untuk tinggal di kantor selama beberapa tahun. Lihat: ICAR, http://www.assetrecovery.org/kc/node/c40081eb-7805-11dd-9c9d, diakses tanggal 10 Desember 2011.
167 Lihat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
~108~