Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pemberantasan korupsi jika dari awal penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan penelusuran aset dan penyitaan. Pasalnya, jika menunggu vonis besar kemungkinan dilakukan peralihan, penyembunyian atau penjualan aset. Keempat, pembuktian yang sulit. Donal berpendapat perampasan aset maupun pembayaran uang pengganti dari aset terpidana hanya bisa dilakukan setelah korupsinya dinyatakan terbukti di pengadilan. Menurutnya, upaya tersebut sangat menghambat pemberantasan korupsi, terutama jika ditemukan aset lain dari koruptor yang tidak diketahui asal usulnya.


Pengembalian aset negara sebagai hasil tindak pidana korupsi yang bersifat transnasional memerlukan perangkat hukum nasional dan internasional, karenanya perangkat melalui Mutual Legal Assistance (MLA) maupun Konvensi Internasional ― seperti UNCAC misalnya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ― menjadi amanat yang wajib dilaksanakan oleh Indonesia meskipun ada kendala klausula Hukum Nasional, yang diharapkan sifatnya imperatif. Menurut Purwaning M. Yanuar bahwa perdebatan UNCAC mengenai akseptabelitas maupun resistensi penolakan konsep pengembalian aset tindak pidana korupsi yang bersifat transnasional terjadi akibat pemahaman pendekatan teoritis yang berbeda di antara Negara peserta. Bagi Negara-negara maju yang pragmatis utilitarian, ketentuan pengembalian aset bersifat wajib, sebaliknya bagi Negara Grup 77, Cina dan Negara-negara Afrika ketentuan pengembalian aset bersifat wajib sebagai latar belakang prinsip keadilan sosial yang menekankan adanya keutamaan nilai-nilai sosial, moral dan hukum dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Namun pada akhirnya disepakati bahwa

~106~