Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/112

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pengembalian aset koruptor yang telah terintegrasi di luar kompetensi penegakan hukum Indonesia. Pengembalian aset dalam yurisdiksi nasional dari pelakunya saja seringkali mengalami kendala sistem hukum nasional, apalagi terhadap pengembalian aset hasil korupsi yang bersifat transnasional atau lintas negara.160


Menurut Donal Fariz ada empat kelemahan dalam UU Pemberantasan Tipikor.161 Pertama, perampasan kekayaan koruptor hanya dapat dilakukan terhadap barang yang digunakan, atau diperoleh dari korupsi. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf (a). Kelemahannya, kata Donal, terletak pada tidak dimungkinkannya dilakukan perampasan kekayaan lain di luar kasus yang diproses. Padahal, bukan tidak mungkin terpidana korupsi memiliki kekayaan yang cukup banyak di luar kewajaran dibanding dengan penghasilan yang sah. Kedua, penggantian kerugian negara sebagaimana dalam Pasal 18 huruf (b) tidak maksimal. Pasalnya, pada sejumlah kasus acapkali asset recovery tidak maksimal lantaran jumlah kerugian besar yang diakibatkan perbuatan pejabat tertentu tidak bisa dikembalikan. Hukuman tambahan berupa penggantian kerugian hanya sebesar maksimal yang dinikmati oleh terpidana korupsi. Ketiga, terdapat celah hukum untuk tidak membayar uang pengganti. Menurutnya, jika tidak ditemukan kekayaan terpidana, kewajiban membayar uang pengganti bisa digantikan dengan pidana kurungan. Ia berpendapat, menjadi kelemahan dalam

——————————————————————

160 Indriyanto Seno Adji, Op.Cit., hlm. 149.

161 Lihat Donal Fariz, Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi Lantaran terdapat kelemahan dalam UU Pemberantasan Tipikor terkait pengembalian kerugian negara. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5273ab9aace4d/perlunya-aturan-illicitenrichment-untuk-cegah-korupsi dilihat terakhir 3 Agustus 2015.

~105~