Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Pertama, dengan melakukan pelacakan, selanjutnya aset yang sudah berhasil dilacak dan diketahui keberadaannya kemudian dibekukan. Kedua, aset yang telah dibekukan itu lalu disita dan dirampas oleh badan yang berwenang dari negara di mana aset tersebut berada, dan kemudian dikembalikan kepada negara tempat aset itu diambil melalui mekanisme-mekanisme tertentu.157 Kesepakatan tentang pengembalian aset tercapai karena kebutuhan untuk mendapatkan kembali aset hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana harus direkonsiliasikan dengan hukum dan prosedur dari negara yang dimintai bantuan. Pentingnya pengembalian aset, terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang, didasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan negara korban tersebut, sementara sumber daya sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan merehabilitasi masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.158


Dalam hal proses pengembalian aset hasil korupsi, di mana pelaku tindak pidana korupsi mampu melintasi dengan bebas batas yurisdiksi dan geografis antar negara, sementara penegak hukum tidak mudah menembus batas-batas yurisdiksi dan melakukan penegakan hukum di dalam yurisdiksi negara-negara lain, maka oleh karena itu diperlukan kerjasama internasional dalam melakukan pengejaran dan pengembalian aset hasil korupsi. Dengan diaturnya ketentuan mengenai bantuan hukum timbal-balik di dalam UNCAC, maka upaya pengembalian aset dapat terlaksana dengan maksimal. Cara yang paling mudah dalam melakukan proses pengembalian

——————————————————————

¹⁵⁷ Ibid.

¹⁵⁸ Ibid, dan penjelasan yang lebih lengkap lihat alinea pertama Mukaddimah UNCAC 2003.

~103~