Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perampasan aset haru tetap diatur baik dari segi pertanggungjawaban hukum maupun administrasi.


11. Asas Resiprokal


Asas ini menghendaki kerjasama timbal balik antar negara yang dilakukan secara terorganisir, sehingga akan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menerima dan memberikan bantuan hukum yang saling menguntungkan. asas ini ditujukan terhadap perampasan aset yang bersifat lintas batas negara, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.156


Asas ini menuntut timbal balik terhadap negara peminta melakukan hal yang sama terhadap negara yang diminta, asas ini digunakan mana kala belum terdapat perjanjian bilateral antara negara peminta dengan negara yang diminta, sedangkan bila sudah terdapat perjanjian bilateral maka yang berlaku adalah asas pacta sun servanda.


Dalam pengaturan kerjasama internasional perampasan aset maka, maka asas ini dimasukkan dalam pengaturan tersebut, sehingga memungkinkan indonesia untuk menyita aset yang berada diluar negeri, tetapi juga harus membantu negara lain dalam melakukan perampasan aset.


C. Praktik Penyelenggaraan Perampasan Aset


C. 1. Praktik Penyelenggaraan Di Indonesia


Pada saat ini, terdapat dua mekanisme penyelenggaraan perampasan aset di Indonesia yang ditempuh dalam proses

——————————————————————

156 Nurul Istiqomah, Tinjauan Kriminologi, (Jakarta, Fisip UI, 2009)

~102~