Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

memajukan kesejahteraan umum dengan berdasarkan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian, cita-cita kemerdekaan yang mulia tersebut dapat terhambat atau bahkan terancam dengan adanya berbagai bentuk kejahatan. Setiap bentuk kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan mempengaruhi kesejahteraan dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) maka upaya penegakan hukum berpegang pada prinsip-prinsip rule of law yaitu: adanya supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum dan terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Dalam konteks ajaran negara kesejahteraan pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran seperti ini, penanganan tindak pidana dengan motif ekonomi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

Dari kondisi di atas, terlihat adanya kebutuhan yang nyata terhadap suatu sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana secara efektif dan efisien. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dengan tidak melanggar hak-hak perorangan. Pelaku tindak pidana, secara curang dan berlawanan dengan norma dan

ketentuan hukum, mengambil keuntungan pribadi dengan

~3~