Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

menunjuk pada pada institusi tentang “cheks and balance” dalam sistem administrasi.


Sehingga lebihlanjut dalam hubungan kenegaraan akuntabilitas menjadi prinsip yang sangat mendasar, dapat dilihat dari pendapat Miriam Budiarjo,154 mendefinisikan akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi kuasa mandat untuk memerintah kepada yang membeeri mereka mandat Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi.


Lebih lanjut kemudian Mohamad Mahsun,155 membedakan akuntabilitas dan responsibilitas, keduanya merupakan hal yang saling berhubungan tetapi akuntabilitas lebih baik dan berbeda dengan responsibilitas. Akuntabilitas didasarkan pada catatan/laporan tertulis sedangkan responsibilitas didasarkan atas kebijaksanaan. Akuntabilitas merupakan sifat umum dari hubungan otoritasi asimetrik misalnya yang diawasai dengan yang mengawasi, agen dengan prinsipal atau antara yang mewakil dengan yang diwakili. Dari segi fokus dan cakupanya, responsibility lebih bersifat internal sedangkan akuntabilitas lebih bersifat eksternal. Eksternal dalam hal ini bukan hanya pada aspek kelembagaan tetapi juga kepada masyarakat. Untuk itu mekanisme pertanggung jawaban terhadap tindakan


——————————————————————

154 Miriam Budiarjo, Menggapai Kedaulatan Rakyat, (Jakarta, Mizan, 1998), hlm.78

155 Mohamad Mahsun, Pengukuran Kinerja Sektor Publik (Yogyakarta, BPFE, 2006), hlm. 84.

~101~