Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap kebijakan baik terkait secara lansung maupun tidak lansung (seperti perundang-undangan dan kebijakan) dengan mudah, haruslah tersedia dan dapat diakses oleh public.

Jika dihubungkan dengan pengaturan Perampasan aset maka prinsip ini harus diterapkan ketika telah dilakukan pemblokiran atau penyitaan barang yang diduga digunakan, atau terkait dengan kejahatan, prinsip ini mendorng keterbukaan informasi terhadap tindaklan tersebut karena akan membuka ruang bagi masyarakat khususnya terkait kepemilikan individual terhadap suatu benda yang wajib dilindungi oleh negara. Mebuka informasi merupakan pertanggungjawaban negara dalam menjaga hak hak warga negara. Dengan membuka informasi maka negara membuka ruang bagi warga negara untuk melakukan koreksi atau menyetujui tindakan negara khususnya dalam perampasan aset. Pengaturan tentang perlu adanya laporan dan transparansi untuk memungkinkan pengawasan yang lebih baik dari dalam proses penyitaan.150

Selain itu keterbukaan juga dilakukan ketika gugatan telah diajukan ke pengadilan, sehingga membuka peluang bagi pihak yang berkeberatan melakukan pembelaan dan mempertahankan Aset yang dimilikinya untuk tidak dirampas.

10. Asas Akuntabilitas

asas yang menentukan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang

——————————————————

150 http://dailysignal.com/ 2015/04/15/new-mexico-enacts-sweeping-civil-forfeiture-reform/'

~99~