tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.147
Menurut Mardiasmo,148 transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan seumberdaya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak – pihak yang berkepentingan. Transparansi akhirnya akan menciptakan pada horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk mengakses informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang proses pembuatan kebijakan, konsep kebijakan dan pelaksanaanya serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi adalah adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sehingga informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik. Keterbukaan informasi yang dapat diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan preferensi publik.149 Karena itu terbukanya
147 Penjelasan Pasal 3 angka 4 Undang-undang No. 28 tahun 1999
148 Mardiasmo, Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, (Yogyakarta, ANDI,2004), hlm. 30
149 Meuthia Ganie Rahman, "Good Governance, Prinsip, Komponen, dan Penerapanya” dalam Hak Asasi Manusia (Penyelenggaraan Negara Yang Baik), (Jakarta,Penerbit Komnas HAM, 2000), hlm. 151